Dalam pandangan Islam, masyarakat dikatakan
sejahtera bila terpenuhi dua kriteria: Pertama, terpenuhinya kebutuhan pokok
setiap individu rakyat; baik pangan, sandang, papan, pendidikan, maupun
kesehatannya. Kedua, terjaga dan terlidunginya agama, harta, jiwa, akal, dan
kehormatan manusia.
Dengan demikian, kesejahteraan tidak hanya buah
sistem ekonomi semata; melainkan juga buah sistem hukum, sistem politik, sistem
budaya, dan sistem sosial. Allah Swt telah menjadikan agama ini sebagai dînul kâmil, agama yang sempurna.
Syariahnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, hukum,
sosial, maupun budaya. Bila syariah diterapkan secara kaffah oleh suatu Negara niscaya kesejahteraan hakiki, akan
terwujud dalam kehidupan ini.
#To Be Continue...